Dorong Partisipasi Kaum Disabilitas Dalam Pemilu, KPU Bantul dan Prodi IP gelar Sosisalisasi Pemilu 2024 bagi Kaum Disabilitas

February 5, 2024, oleh: superadmin

Yogyakarta – Gelaran Pemilihan Umum atau biasa dikenal dengan Pemilu merupakan sebuah pagelaran besar dalam proses demokrasi di Indonesia. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditujukan untuk memilih Presiden, Gubernur, Bupati, DPR (pusat dan daerah) serta DPD. KPU merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia tentu memerlukan keterlibatan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi.

Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam hal ini Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Fisipol UMY melalui Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY bersama dengan KPU Bantul adalah dengan mengadakan sosialisasi serta pendidikan pemilih. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 3 februari 2024 bertempat di Rose In Hotel, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY, Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si berkrsempatan guna menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi.

Partisipasi Politik dalam hal ini partisipasi kaum disabilitas merupakan salah satu indikator penting dalam sebuah negara demokrasi. Partisipasi setiap warga negara dalam pemilihan umum merupakan hak asasi yang harus dijunjung tinggi. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa suatu negara demokrasi dikatakan berhasil apabila mampu mendorong dan melindungi hak yang seluas-luasnya bagi warga negara guna menentukan sikap politik dalam pemilu termasuk bagi kaum disabilitas. (NBP)