Praktikum Proses Legislasi IP UMY Gelar Simulasi Sidang Paripurna

May 16, 2018, oleh: superadmin

Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Komap) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berkerjasama dengan Program Studi Ilmu Pemerintahan dan Lab. Ilmu Pemerintahan melaksanakan kegiatan Simulasi Sidang bertempat di Convention Hall RS. PKU Muhammadiyah Gamping lantai 4 pada Rabu, 16 Mei 2018. Kegiatan yang merupakan praktikum dari mata kuliah Proses Legislasi bagi mahasiswa Ilmu Pemerintahan dihadiri oleh Dr. Titin Purwaningsih, M.Si. (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, Ph.D (Ketua Prodi Kelas Internasional Ilmu Pemerintahan) dan 230 orang peserta serta panitia.
Simulasi Sidang diawali dengan pemaparan materi terkait Risalah Sidang, Tata Cara Persidangan dan Etika Persidangan oleh Muhammad Ali Fahmi, S.E., MM. dan Takdir Ali Mukti, S.Sos., M.Si. (Mantan DPRD Kab. Bantul dan Dosen Hubungan Internasional UMY). Muhammad Ali Fahmi, S.E. MM. selaku Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Badan Anggaran Badan Musyawarah dari Fraksi PAN menyampaikan materi mengenai Risalah Persidangan. Muhammad Ali meyakini bahwa risalah sidang sangat penting dalam proses persidangan, ketika mengikuti proses sidang pada level di Kementrian dan Sekretaris Negara, risalah sidang harus lengkap berisi mengenai riwayat persidangan hingga keputusan yang diambil.
“Rangkuman dari A hingga Z harus tertulis semua, dalam Risalah Persidangan, karena bisa saja sewaktu-waktu diminta oleh institusi ketiga untuk melacak hasil dan riwayat persidangan yang telah berlangsung”, ujar Muhammad Ali, MM. Selain itu, Muhammad Ali, MM menyinggung mengenai Hak Kuorum menyatakan pendapat yang dimilik DPR. Menentukan hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan apabila 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir atau 50%+1 sehingga keputusan raperda dapat disahkan.
Acara dilanjutkan dengan proses simulasi sidang paripurna dengan pembahasan Raperdais tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten, kemudian diakhiri dengan pengesahan Rapperdais tersebut. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa khususnya mengenai Risalah Sidang hingga Etika Persidangan, kemudian melatih mahasiswa untuk dapat mengemukakan pendapat serta berpikir kritis.