Kuliah Umum Proses Legislasi oleh Wakil Ketua DPRD DIY

April 18, 2016, oleh: superadmin

DSC_0003Kebijakan publik merupakan keputusan yg mempunyai tujuan dan maksud tertentu, berupa serangkaian instruksi dan pembuatan keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara mencapai tujuan. Kebijakan Publik/Pembangunan pada dasarnya berorientasi pada pemecahan masalah riil yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu kebijakan publik dapat dikatakan berperan sebagai problem solver. Dalam konteks ini kebijakan publik dan pengambil kebijakan itu harus memiliki orientasi pada kepentingan publik/masyarakat yang kuat. Kebijakan publik harus bersinggungan erat dengan konsep demokrasi.Tanpa persinggungan ini bukan tidak mungkin kebijakan publik justru akan meminggirkan kepentingan publik itu sendiri. Dan menjadi alat bagi kekuasaan yang ada di sebuah bangsa untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif, manipulatif untuk kepentingan sedikit orang.

Kuliah Umum tentang Teknik dan Proses Legal Drafting merupakan bagaian kegiatan perkuliahan Mata Kuliah Proses Legislasi. Kuliah Umum ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 April 2016 di Minitheater UMY. Tujuan kuliah umum ini adalah untuk menambah pengetahuan dan soft skill Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan mengenai teknik dan proses legal drafting di tingkat daerah. Sebagai narasumber dalam kuliah umum terserbut adalah Arif Noor Hartanto, SIP selaku Wakil Ketua DPRD DIY. Dalam kuliah umu tersebut Bapak Arif Noor Hartanto menjelaskan tentang Tata Cara Pembentuk Perdais, yaitu sebagai berikut: Perdais dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk melaksanakan kewenangan. Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD DIY atau Gubernur. Apabila dalam suatu masa sidang DPRD DIY dan Gubernur menyampaikan rancangan Perdais mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perdais yang disampaikan oleh DPRD DIY dan rancangan Perdais yang disampaikan Gubernur digunakan sebagai bahan sandingan. Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan Perdais, DPRD DIY dan Gubernur mendayagunakan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari masyarakat DIY.

 
Materi lengkap terkait kuliah umum bisa didowload di sini