Perkuat Pemahaman Tata Kelola Pemilu Jurusan Ilmu Pemerintahan UMY Adakan Kuliah Umum Dengan Topik “Election Update”

October 10, 2017, oleh: superadmin

 Bertempat di ruang seminar gedung Twin Building E.6 K.H Ibrahim Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Ilmu Pemerintahan menyelenggarakan kegiatan kuliah umum (Public Lecture) dengan mengusung topik “Election Update: Tantangan dan Isu Isu Strategis Pelaksana Pemilu Tahun 2019” pada acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMY Dr. Titin Purwaningsih, S.IP., M.Si, Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY, Dr.H. Muchamad Zaenuri, M.Si, Dosen IP UMY dan beberapa tamu undangan seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Komisioner KPUD Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu DIY, Panwaslu DIY, Mahasiswa S2 Magister Ilmu Pemerintahan UMY, Mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu UGM dan mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan UMY.
Diawali dengan sambutan Dekan FISIPOL UMY Dr. Titin Purwaningsih disambung dengan membuka acara kuliah umum secara resmi. Terlihat para peserta yang hadir cukup antusias terbukti dengan sesaknya ruang seminar. Dalam sambutannya Dr. Titin Purwaningsih mengharapkan dengan adanya kuliah umum ini peserta semua khususnya mahasiswa update dengan situasi pemilu di Indonesia terkait aturan-aturan pemilu terkini, paham konsekuensi terhadap tata kelola pemilu ditngkat pusat hingga daerah.
Pada kuliah umum tersebut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, M.A selaku pembicara didampingi oleh Bambang Eka CW., S.IP., M.Si selaku moderator. Bambang Eka yang merupakan mantan Bawaslu RI memulai sesi diskusi dengan menjelaskan secara singkat bahwa ada pesoalan yang dirasa tidak sedikit akibat dikeluarkan dan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bagi tubuh Komisi Pemilihan Umum. Bambang Eka menambahkan “KPU harus bersiap-siap dengan berbagai kemungkinan yang terjadi hal terburuk seperti sengketa, tumpang tindih pilkada dan efek-efek politik lainnya”.

Secara umum ada beberapa hal yang diapaparkan oleh Pramono Ubaid Tanthowi, M.A berkaitan tentang aspek legal Undang-Undang Nomor 7/2017, tantangan waktu (persiapan) KPU dan implikasi teknis serta politik pemilu 2019 nanti. Pertama, dari aspek legal pada dasarnya lahirnya Undang-Undang Nomor 7/2017 menyediakan landasan hukum bagi pelaksanaan Pemilu serentak (antara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan UU tersebut pemenuhan terhadap Putusan MK No. 14/PUU-IX/2013 yang mengatur Pemilu Serentak tahun 2019. Sehingga UU tersebut merupakan kodifikasi dari UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta UU Penyelenggara Pemilu.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7/2017 memeberikan dampak pada tantangan waktu bagi KPU untuk melakasanakan persiapan. “UU 7/2017 disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 21 Juli 2017, dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 16 Agustus 2017, sedangkan KPU telah menetapkan hari H pemilu pada 17 April 2019. Sehingga KPU hanya mempunyai waktu 20 bulan berbeda dengan pemilu tahun 2014 waktu pesiapan KPU 22 bulan” terang Pramono Ubaid Tanthowi. Tantangan waktu yang lain, KPU harus mempersiapakan beberapa persyaratan administratif pendaftaran partai politik peserta pemilu nanti. Sesuai pasal 173 ayat 3, setiap parpol baru dan lama harus mengikuti serangkaian pendaftaran dan penelitian administaratif. Walupun banyak parpol dan pihak-pihak yang tidak setuju, namun ini dilakukan untuk menjaga prinsip KPU bahwa ada kesetaraan antara partai politik.

Selain itu dikeluarkannya UU 7/2017 memberikan implikasi teknis dan politik. Pemilih nantinya akan mendapatkan 5 kertas suara, untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk memilih DPR RI dapil, dan untuk memilih DPD RI. Dengan banyaknya jumlah kertas suara tentu memakan waktu yang tidak sebentar. Melaui simulasi yang telah dilakukan KPU waktu yang diperlukan bagi pemilih di dalam TPS makin panjang (7-9 menit). Sehingga solusi yang ditempuh KPU dengan memangkas jumlah pemilih di setiap TPS; dari 500 menjadi 300 hal tersebut berdampak pada jumlah TPS membengkak, bertambah 295.856 TPS (dari yang awalnya 572.752 menjadi 868.608) dan biaya pengadaan logistik (kotak suara, bilik, tinta, formulir, dll), otomatis membengkak.
 
Jika dilihat dari aspek politik lanjut Pramono Ubaid Tanthowi, UU 7/2017 berimplikasi pada keserentakan pemilu yang tumpang tindih: eksekutif-legislatif, lokal-nasional dan pemilih akan semakin kesulitan mengenal profil serta visi-misi partai, caleg, dan pasangan capres-cawapres. Diakhir sesi kuliah umum Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa sebenarnya ada permaslahan lain yang dihadapi KPU karena persiapan pemilu serentak tersebut bertepatan dengan masa pergantian pengurus KPU di beberapa daerah di Indonesia. Namun itu tidak menjadi permasalahan serius, “Kami telah menetapkan beberapa Job Desk pada tubuh KPU agar manajemen ditengah jalan tetap baik karena kami harus menatap persiapan dua pemilu yaitu pilkada 2018 dan pilpres/pileg 2019”, terang Pramono Ubaid Tanthowi.
Kuliah umum tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian cinderamata kepada Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, M.A selaku pembicara dan Bambang Eka CW., S.IP., M.SI selaku moderator. Cinderamata secara lansung diserahkan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMY Dr. Titin Purwaningsih, S.IP., M.Si. dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama berakhirnya kuliah umum tersebut