Muhammadiyah (bukan) Bagian dari Keistimewaan DIY

June 30, 2016, oleh: superadmin

Muhammadiyah (bukan) Bagian dari Keistimewaan DIY
David Efendi*

 Tahun tahun antara 2009-2011 ada narasi yang cukup kuat bagaimana Muhammadiyah dilibatkan dalam diskursus keistimewaan DI Yogyakarta. Konon, sejarahlah yang menjadikan Muhammadiyah menjadi bagian dari Keistimewaan Yogyakarta tak terelakkan. Sebagaimana catatan sejarah, Muhammadiyah dan Keraton Kasultanan Yogyakarta mempunyai kedekatan istimewa yaitu keberadaan komunitas Muhammadiyah yang berada di dalam banteng yaitu kampung Kauman. Bahkan Kyai Haji Ahmad Dahlan, selain sebagai putera seorang Abdi Dalem Putihan yang memiliki hubungan dekat dengan Keraton Yogyakarta, dikabarkan juga Ia merupakan utusan Keraton Yogyakarta yaitu diutus langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwana VIII untuk melaksanakan haji yang kedua kalinya. Ini yang menjadi justifikasi elit persyarakiatan untuk memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY (RUUKY).

Pernah pada suatu kesempatan diskusi publik, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Agus Taufiqurrahman mengatakan bahwa dalam perjalanan Keraton Yogyakarta tidak bisa dan dapat lepas dari perkembangan Muhammadiyah yang berdiri di Yogyakarta. Bahkan dalam sambutan Sri Sultan Hamengkubuwana ke X pada pembukaan Muktamar 1 abad di Yogyakarta, beliau mengatakan bahwa pilar Yogyakarta selain Keraton adalah Muhammadiyah. Kedua pilar lainnya adalah Taman Siswa dan Universitas Gadjah Mada. Dalam praktik pembuatan perdais (peraturan daerah istimewa) Muhamamdiyah ditinggal dan nyaris tak dipehitungkan lantaran ada banyak “geng” di dalam urusan keistimewaan yang merapat ke kraton. Bahkan terkesan dalam banyak narasi, Muhamamdiyah sama sekali bukan bagian dari keistimewaan dan hanya  dijadikan ‘abang-abang lambe’ atau lip service dalam pidato resmi kaum elit. Sementara peran 3 pilar lainnya sangatlah dijunjung tinggi.

 Bukan bagian Polemik

           Soal polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terutama menyangkut mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di DIY dalam konsep RUUKY sebenarnya Muhammadiyah bukan menjadi bagian dari aktor yang berseteru. Nampaknya Muhammadiyah lebih pada posisi ringan-ringan saja. Walau demikian, secara simbolik Muhammadiyah melalui elit-elit di pusat menyatakan dukungannya terjadap apa yang dikehendaki kesultanan. Menurut Din Syamsuddin yang disaat polemic berlangsung menyatakan bahwa Muhammadiyah menilai sistem dan pendekatan yang berlangsung selama ini, tentang keistimewaan Yogyakarta dan mekanisme penetapan gubernur dan wakil Gubernur DIY, adalah sesuatu yang masih bisa dipertahankan, bahkan perlu dipertahankan. Sekilas, pernyataan ini ditafsirkan lebih karena Din Syamsuddin sedang menjalani praktik oposisi dengan SBY ketimbang dukungan ‘tulus’ untuk posisi istimewa penguasa DIY. Argumen historis lainnya adalah mengenai peran Kesultanan Yogyakarta telah mendukung kemerdekaan Indonesia dan menyatakan bergabung dalam NKRI, melepas status kerajaan yang ‘merdeka’, dan menjadi bagian integral dari Indonesia.

 

Posisi Muhammadiyah sejatinya adalah posisi yang biasa-biasa saja bahkan Muhammadiyah tidak tergabung dalam gerakan sosial mana pun untuk mobilisasi dukungan jamaahnya. Argumen kuncinya adalah apa yang sudah berjalan selama ini di DIY, Kesultanan Yogyakarta bukanlah monarki dan bisa berjalan baik dan didukung rakyat Yogyakarta. Praktik demikian tidak dianggap sebagai undemocratic system tetapi dipandang sebagai model demokrasi lokal. Argumen ini juga sudah lazim dibincangkan di berbagai forum di Yogyakarta maupun di tingkat nasional, di Senayan.

 
Bukan bagian keistimewaan

 Sri Sultan mengungkapkan, Muhammadiyah lahir di Yogyakarta dan keberadaan Muhammadiyah sangat berpengaruh dalam kemajuan Yogyakarta dari berbagai bidang. Selain itu, Muhammadiyah selama ini merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Keraton Yogyakarta. Bukti nyata Muhammadiyah merupakan pilar utama dari Yogyakarta yaitu dengan keberadaan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di penjuru DIY. Selain bidang pendidikan, dari aspek pelayanan sosial pun kontribusi Muhammadiyah sejauh ini sudah sangat baik, dan pastinya lahirnya Muhammadiyah di Yogyakarta merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Keraton. Posisi Muhammadiyah seolah ‘dipangku’ sehingga sudah secara otomatis telah menjadi bagian dari gerbong pendukung ‘feodalisme’—penetapan gubernur dan wakil gubernur bagi raja yang bertahta.

 Setelah empat tahun berjalan pelaksanaan UUKY (2013-2016) dengan gelontoran dana keistimewaan (Danais) yang tidak sedikit nampaknya Muhammadiyah tak menunjukkan antusiasme sama sekali untuk memanfaatkan skema danais untuk kegiatan persyarikatan. Tapi justru suara keras kritik akan pemanfaatan Danais yang lebih banyak untuk menghidupan praktik TBC (Tahayul Bid’ah, dan Churafat) yang selama ini “dimusuhi” oleh warga Muhammadiyah. Di sinilah Nampak suasana bahwa Muhammadiyah bukan bagian dari keistimewaan dalam bentuk dukungan nyata pelaksanaan program atau kegiatan keistimewaan. Apakah ini karena Muhammadiyah sudah mampu membiayai sendiri semua kegiatannya? Bisa ya bisa tidak jawabannya. Bisa yak arena memang secara praktis Muhammadiyah dengan AUM besar dapat melaksanakan program apa pun terutama yang sifatnya membutuhkan pendanaan besar. Ada pun di tingkat desa, masih banyak amal usaha yang terseok-seok untuk membiayai aktifitas keseharian.

 

Penjalasan lainnya adalah bahwa dukungan Muhammadiyah terhadap keistimewaan ini memang dukungan yang bersifat non-transaksional—memang Muhammadiyah tidak punya cukup alasan untuk menolak penetapan dan hak-hak istimewa yang diatur dalam UUKY, namun juga bukan watak Muhammadiyah untuk ‘menjadi mafia’ dana keistimewaan yang konon berlimpah dan bersisa (kurang daya serapnya). Sebenanya kalau dilihat dari agenda Muhammadiyah misalnya dalam bidang kebudayaan yang memerlukan museum besar di Yogyakarta sebagai tanah kelahirannya dapat saja diupayakan melalui danais, tetapi sampai hari ini pembicaraan yang mengarah ke sana sama sekali belum nampak. Bahkan ketika penulis mencoba melempar peluang, taka da tanggapan antusias di group-group sosial media yang beranggotakan pengurus Muhammadiyah.

 Bukan Bagian Penggugat

 Di dalam Rijksblad Kasultanan (selanjutnya disingkat RK) tahun 1918 No. 16 dan Rijksblad Paku Alaman (disingkat RPA) tahun 1918 No. 18, kedua kerajaan itu menyatakan ihwal kekuasaan atas tanah dalam wilayah kerajaannya sebagai berikut: “Sakabehe bumi kang ora ana tanda yektine kadarbe ing liyan mawa wewenang eigendom, dadi bumi kagungane kraton ingsun Ngayogyakarta”. Diterjemahkan dengan bahwa “Semua bumi/tanah yang tidak terbukti dimiliki oleh orang lain dengan hak eigendom, adalah kepunyaan kerajaan (ku) Ngayogyakarta.” Keberadaan ini merupakan konsekuensi dari daerah swapraja pada zaman itu.

Daerah Swapraja merupakan daerah dengan sistem pemerintahan tersendiri, baik yang telah tumbuh secara ‘alamiah’ sebelum kehadiran VOC dan pemerintahan Hindia Belanda maupun yang dibentuk oleh pemerintahan Hindia Belanda, yang dalam perkembangannya kemudian diberikan otonomi oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui perikatan kontrak untuk menjadi alat pemerintahan kolonial atau perpanjangan tangan kepentingan pemerintah Hindia Belanda (Mr Usep Ranawidjaja 1975). Keberadaan tanah-tanah swapraja telah dihapuskan oleh UUPA 1960, bahkan menurut PP 224/1961 merupakan salah satu obyek landreform. Apa yang tersurat dalam UUKY secara gamblang telah dianggap oleh banyak ahli bertentangan dengan UUPA 1960 terutama bagian IV.A dan PP 224/1961 Pasal 4. Kedua aturan hukum tersebut berbunyi secara berurutan demikian:

 “Hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulainya berlaku Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara” (UUPA 1960, Bagian IV.A)
 “ … sebagian [tanah] untuk kepentingan Pemerintah, sebagian untuk mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya hak Swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan …” .

Intinya adalah bahwa dalam dictum UUPA, hak-hak dan wewenang  atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang ini hapus dan beralih kepada negara. Dengan demikian jelas sekali dalam peraturan pemerintah bahwa ketentuan ini bermaksud menghapuskan hak-hak yang masih bersifat feodal dan tidak sesuai dengan ketentuan UUPA. Perubahan ini juga direspon oleh pemerintahan DIY dengan membuat Perda Propinsi DIY No. 3/1984 yang berisi demikian:

 Menimbang: (a) “… sesuai dengan tekad Gubernur Kepala Daerah DIY berserta rakyat di Propinsi DIY untuk memberlakukan UUPA 1960 … Keputusan DPRD Propinsi DIY No. 3/K/DPRD/1984 tentang pernyataan pemerintah propinsi DIY untuk memberlakukan secara penuh UUPA 1960 dan Keputusan DPRD Propinsi DIY No. 4/K/DPRD/1984 tentang usul kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Keppres yang memberlakukan secara penuh UUPA 1960 di DIY;

 

(d) “… demi adanya keseragaman kesatuan dan kepastian hukum perlu ditinjau kembali dan tidak diberlakukannya Rijksblad-rijksblad, perda-perda dan peraturan perundangan-undangan lainnya tentang keagrariaan di Propinsi DIY sehingga hanyalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat yaitu UUPA berserta aturan pelaksanaannya yang berlaku, …”

 

Pasal 3: “Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan DIY yang mengatur tentang agraria dinyatakan tidak berlaku lagi”

 

Kekuatan gugatan tersebut (jika ada yang melakukan) ada pada posisi bahwa UU No. 13 Tahun 2012 bukan merupakan lex specialis dari UUPA sehingga keberadaan UUKY ini sama sekali tidak mengebiri pemberlakuan UUPA yang telah dilaksanakan secara sempurna dan menyeluruh berlaku di wilayah DI Yogyakarta. Muhammadiyah nampaknya tak berkepentingan soal kekuatan menggugat dari aspek hokum ini, bahkan spekulasi saya, jika saja Muhamamdiyah dirugikan atas kepemilikan tanah atau hak pakai tanah untuk pelayanan pendidikan yang kemudian menempatkan Muhammadiyah memiliki legal standing yang jelas, sangatlah kecil Muhammadiyah akan terlibat dalam gugatan terhadap undang-undang keistimewaan ini.

 Karena memang tidak punya agenda setting apa pun, Muhammadiyah juga memandang ‘kalem’ saja mengenai situasi mutakhir nasib keistimewaan DIY ini yaitu terkait wacana gugatan terhadap UUKY. Seorang pengacara di Surabaya menggugat ke MK dari sebagian pasal dalam UUKY yang terkait hak politik untuk mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur karena UUKY menutup kesempatan tersebut. Penggugat yang notabene bukan warga jogja ini kemudian menjadi sejenis ‘provokasi’ bagi warga Jogja. Bahkan, Fraksi PAN di DPRD DIY secara khusus menyelenggarakan diskusi publik bertemakan potensi pembatalan UUKY ini dalam perspektif HAM dan juga pakar hukum tatanegara. Setelah forum tersebut, kemudian sepekan lamanya diberitakan beragam spekulasi mengenai ‘titik lemah’ dan ‘titik gugat’ dari UUKY (yang dituduh mengembalikan Rijksblad kesultanan) dapat mengancam hak rakyt atas tanah yang telah didudukinya puluhan tahun dan telah dibenarkan secara yuridis oleh UUPA.

 Dengan demikian, posisi Muhammadiyah barangkali ‘antara ada dan tiada’ dalam polemik keistimewaan ini baik sejak disengketakan konsep keistimewaan, dukungan terhadap desakan pengesahan UUKY sebatas perilaku elit, Muhamamdiyah juga tak terlibat penggunaan danais, dan terakhir juga tidak tertarik menjadi pihak yang mengajukan judicial review atas kelemahan konstitusional UUKY ini. Pada akhirnya kita harus berani mengatakan bahwa Muhammadiyah dalam sejarah bisa menjadi bagian dari elemen penting DI Yogyakarta namun practically, Muhammadiyah bukan bagian dari keistimewaan DI Yogyakarta. Tentu saja ini tulisan dibuat untuk mendapatkan feedback dari pembaca yang lebih banyak mengerti seluk beluk keistimewaan.

 )* Dosen IP-UMY