Kuliah Umum Bahas Kebijakan Publik Datangkan Kepala Disperindag DIY

May 15, 2018, oleh: superadmin

Hadir sebagai pembicara pada Kuliah Umum, Drs. Trisaktiyana M.Si. menjelaskan bahwa revolusi Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya belum berjalan dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pelaku industri Yogyakarta yang masih menggunakan peralatan tradisional. Padahal peralatan tradisional sudah ketinggalan zaman, hal tersebut tentu menghambat produktivitas usaha. Selain itu, fenomena koperasi sebagai basis pertahanan masyarakat sudah mulai tersingkirkan serta tergilas kapitalisme.
Dihadapan 61 mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2016 peserta Kuliah Umum Drs Trisaktiyana M.Si. menyayangkan bahwa banyak orang memiliki berkompetensi tidak berminat bergabung mengelola Koperasi. Orang yang bersertifikat kompetensi lebih memilih bergabung dengan perusahaan besar jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kuliah Umum yang bertempat di ruang Sidang Fakultas Hukum, Gedung E3 lantai 3 Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 14 Mei 2018. Secara khusus selaku mederator Helen Dian Fridayani, S.IP menjelaskan maksud adanya Kuliah Umum guna mendukung mata perkuliahan Kebijakan Publik yang diampu oleh Dr. Suranto, M.Pol. untuk mengetahui kebijakan pemerintah diaplikasikan, secara praktik dan mampu dipraktikkan dalam dinamika pemerintahan di Provinsi Yogyakarta.
Sehingga tepat mendatangkan Drs Trisaktiyana M.Si. yang saat ini merangkap jabatan sebagai kepala Dinas Koperasi dan UMKM, menjelaskan mengenai Public Policy in Practice pada fokus Mengistimewakan Koperasi  & UMKM sebagai Poros Bisnis DIY, yang masih didominasi oleh usaha unit mikro, kecil dan menengah.
Publik Policy berlaku mulai dari hal-hal yang detail sampai makro yang filosofis sekali. Sehingga hal yang detail butuh ditelateni. Kuasai yang detail hingga yang filosofis’, ujar Drs Trisaktiyana. Selanjutnya Drs Trisaktiyana mengungkapkan bahwa Publik Policy lahir dari “mimpi” seorang pemimpin, lalu dilanjutkan menjadi “rencana” sehingga butuh eksekusi (implementasi).
Drs. Trisaktiyana menambahkan, “Kebijakan publik kita sebenarnya memiliki posisi strategis dalam mewujudkan Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.