KPU-RI dan Lab. IP UMY adakan FGD Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2015-2018

November 8, 2018, oleh: superadmin

Yogyakarta – Laboratorium Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Lab IP UMY) berkerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Pilkada serentak 2015-2018.
Kegiatan yang diadakan pada Rabu (7/11) dihadiri oleh Dekan Fisipol UMY Dr. Titin Purwaningsih, S.IP., M.Si, Komisioner KPU-RI Pramono Ubaid Tanthowi, MA, Komisioner Bawaslu-RI Rahmat Bagja, S.H., LL. M, dan dihadiri oleh perwakilan dari KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta, Bawaslu DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Komunitas Independen Sadar Pemilu (KISP), serta perwakilan masing-masing dari Partai Politik peserta Pemilu se-DIY.
FGD ini merupakan serangkaian kegiatan tematik yang dilaksanakan di empat perguruan tinggi Indonesia diantaranya adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dalam lawatannya ke UMY, KPU-RI melaksanakan FGD dengan tema Pilkada Serentak: Demokrasi, Efisiensi, dan Solusi. “Dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2015-2018, Bawaslu menemukan beberapa permasalahan mendasar yang terjadi dalam pelaksanaannya adalah faktor administratif, sosialisasi, dan pendidikan tentang pemilu. Ini merupakan pekerjaan rumah yang selalu terjadi dalam Pemilu dari waktu ke waktu” papar Rahmat Bagja.Dilaksanakan di Ruang Sidang Direktur Pascasarjana Lt. 1 Kampus Terpadu UMY, kegiatan ini membahas tentang evaluasi Pilkada serentak tahun 2015-2018 yang diringkas dalam sebuah pemaparan laporan penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Laboratorium Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY.
Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si salah satu Tim Peneliti Laboratorium Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY memaparkan problem yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2015-2018 salah satunya adalah kerumitan teknis pada sistem presidensiil dengan kombinasi multi partai, hal tersebut menjadikan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih didesak untuk mendistribusikan kekuasaan dalam bentuk patronase politik melalui proyek dan kegiatan kepada mitra koalisi pendukung sehingga hilangnya netralitas kepala daerah. (Faisal/Andrean)