KKP Ilmu Pemerintahan UMY Tolak Keras Revisi UU KPK

March 9, 2016, oleh: superadmin

astiRabu 24 Februari 2016, Pukul 15.30 bertempat di Study Hall Jurusan Ilmu Pemerintahan UMY, Komunitas Kajian Pemerintahan (KKP) salah satu komunitas di jurusan Ilmu Pemerintahan yang berfokus pada pengkajian isu-isu politik, kebijakan, dan pemerintahan, melaksanakan diskusi terbuka dwi mingguan mengangkat isu aktual bangsa yang saat ini tengah menjadi perdebatan yaitu Revisi UU KPK. Bertajuk tema, Revisi UU KPK, Penguatan atau Pelemahan, Siapa yang Diuntungkan?diskusi ini hendak mengkritisi apakah rencana revisi UU KPK yang tengah bergulir merupakan langkah positif bagi penguatan institusi KPK ataukah sebaliknya hendak memperlemah kewenangan yang dimiliki KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dipandu oleh Dr. (Cand) Tunjung Sulaksono, SIP, Msi diskusi ini mengupas tiga point kritis dalam revisi UU KPK yang disinyalir dapat mempengaruhi kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Pertama, pembatasan masa waktu eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sampai dengan 12 tahun mendatang. Kedua, pengaturan dalam proses penyadapan dimana sebelum dilakukan harus melalui persetujuan ketua pengadilan negeri. Ketiga, mengadakan badan pengawas bagi lembaga KPK. Tunjung Sulaksono menyatakan bahwa revisi UU KPK tersebutmerupakan bagian dari upaya terstruktur, terorganisir, sistematis dan massive untuk melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Revisi UU KPK jelas merupakan upaya menumpulkan kewenangan KPK, terlebih lagi ketika diikuti dengan revisi KUHAP yang salah satu pasalnya menyiratkan makna bahwa korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa).

Akhirnyadikusi ini melahirkankesepemahamanbahwaRevisi UU KPK merupakan kelanjutan upaya sistematis dalam pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padakesempatanini pula, pembicara dan peserta diskusi mendeklarasikan bersamauntukmenolakkerasadanyaRevisiUndang-Undang KPK. Korupsi merupakan musuh bersama, membunuh KPK adalahsamadenganmembunuhmasadepanbangsa Indonesia. Harapan yang ingin diwujudkan dari diskusi ini, masyarakat khususnya mahasiswa dapat mengkritisi permasalahan yang tengah dihadapi bangsa, memiliki cara pandang yang jernih dalam menilai situasi, dan memiliki standing position yang tepat dalam menyikapi isu Revisi UU KPK. (Hln)