Ilmu Pemerintahan UMY Selenggarakan Seminar Nasional: Korupsi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

November 24, 2018, oleh: superadmin

Yogyakarta – Jumat (23/11) Demi menekan angka tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa, Prodi Ilmu Pemerintahan UMY bekerjasama dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mengadakan Seminar Nasional “Korupsi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa”.
Kegiatan Seminar Nasional ini dihadiri oleh Dekan Fisipol UMY Dr. Titin Purwaningsih, S.IP., M.Si, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan UMY Dr. Muchamad Zaenuri, M.Si, Sekretaris Prodi Ilmu Pemerintahan UMY Muhammad Eko Atmojo, S.IP., M.IP, Sekretaris Kelas Internasional (IGOV) UMY Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA, Koordinator Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMY Sakir, S.IP., M.IP, Pemerintah Desa seDIY, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan UMY, dan Mahasiswa Magister Imu Pemerintahan UMY.
Bertempat di Ruang Amphitheater Gedung Pascasarjana Lantai 4 Kampus UMY Terpadu, kegiatan ini mendatangkan pembicara Wakil Ketua KPK-RI Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE dan Dosen Ilmu Pemerintahan UMY Dr. Suswanta, M.Si, serta dimoderatori oleh Bachtiar Dwi Kurniawan, S.Fil. I., MPA diikuti secara antusias oleh seluruh peserta.
Dr. Titin Purwaningsih, S.IP dalam sambutannya menyebutkan bahwa kesadaran yang harus dibangun untuk melawan tindak pidana korupsi yaitu berasal dari masing-masing individu. “Melawan tindak pidana korupsi harus dimulai atas kesadaran dari tiap individu terlebih dahulu. Jika memang dirasa sudah memiliki kesadaran individu pasti tindak pidana korupsi akan terminimalisir dengan sendirinya” ujar Dekan Fisipol UMY tersebut.
“Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa”, kalimat tersebut dilontarkan oleh Alexander pada saat memaparkan materi tentang akuntabilitas pembangunan desa.  Mengingat korupsi adalah sebuah tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.
Fakta mencengangkan terkait dengan tindak pidana korupsi juga dipaparkan oleh Alexander. “Pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia peringkat pertama diduduki oleh anggota DPR dan DPRD, hal itu sangat disayangkan ketika DPR dan DPRD diharapkan mampu mewakili aspirasi masyarakat malah terlibat kasus korupsi”, ungkapnya.
Kemudian Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah 51 tahun yang lalu itu menambahkan hasil analisis dari KPK pada tahun 2018 ada sebanyak 250 kasus korupsi yang menimpah anggota DPR dan DPRD, swasta sebanyak 198 kasus, pejabat eselon sebanyak 188 kasus, Walikota/Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 84 kasus korupsi.
Sedangkan dalam pengelolaan keuangan desa, masih terdapat banyak sekali permasalahan yang harus diatasi. “Penggunaan Dana Desa yang tidak jelas arahnya, hal tersebut terjadi karena kepala desa beserta aparat desa tidak memahami betul konsep money follows funcion yang merupakan patokan utama untuk bijak dalam penggunaan Dana Desa”, imbuh Suswanta.
Menutup sesi diskusi, Alexander Marwata menghimbau kepada seluruh kepala desa beserta aparat yang dimilikinya untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. “Tinggalkan praktek memperkaya diri utamakan kepentingan masyarakat”, imbuh Wakil Ketua KPK-RI tersebut. (Faisal/Andrean).
Berita terkait: 

https://www.radarjogja.co.id/2018/11/29/implementasi-10-tahun-mou-antara-umy-kpk/