Dosen Prodi IP UMY menjadi Tim Ahli RAPERDA di Kabupaten Bantul

September 21, 2018, oleh: superadmin

Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul bekerjasama mengadakan Ekspose Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kapanewon dan Kalurahan pada tanggal 20 September 2018 bertempat di Ruang Sasana Bawarsa. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang berasal mewakili dari unsur Camat se-Kabupaten Bantul, Asosiasi Lurah Desa se-Kabupaten Bantul, Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Bantul, dan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Bantul, serta beberapa tokoh masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempresentasikan hasil kajian mengenai Penataan Bentuk Dan Susunan Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul yang telah dilakukan oleh Tim Ahli dari Prodi IP UMY yang diketuai oleh Dr. Muchamad Zaenuri, M.Si beserta anggota tim, yaitu: Isnaini Muallidin, S.IP., MPA dan Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si.
Acara ini di buka oleh Drs. Helmi Jamharis, M.M., Asisten Pemerintahan Kabupaten Bantul yang menjelaskan arah Kebijakan Penataan Kelembagaan di Kabupaten Bantul terkait dengan Penugasan Urusan Keistimewaan di Kabupaten Bantul. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Muchamad Zaenuri, M.Si  yang menjelaskan hasil dari kajian penataan kelembagaan disimpulkan bahwa bentuk dan susunan kelembagaan asli Pemerintah Kabupaten Bantul terwujud dalam penyebutan nomenklatur sesuai dengan penugasan urusan keistimewaan dari Pemerintah DIY, yaitu Kundho Kabudayan (Dinas Kebudayaan) dan Kundha Niti Mandhala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang), bentuk susunan kelembagaan asli kecamatan (Kapanewon) yang terdiri dari Panewu; Panewu Anom yang dibantu oleh Subbag urusan administratif;  Jawatan yang terdiri dari Jawatan Umum, Praja, Keamanan, Kemakmuran dan Sosial untuk urusan teknis pemerintahan. Bentuk dan susunan kelembagaan asli desa (Kalurahan) yang terdiri dari: DPR Kalurahan, Lurah, Carik yang dibantu oleh Pangripta, Sosial dan Umum untuk urusan administratif; dan untuk urusan teknis pemerintahan dibantu oleh Kamituwa, Jagabaya dan Modin.
Hasil kajian tersebut mendapat apresiasi yang baik dari Dr. Yusharto Huntoyungo (Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia) dengan memperjelas kembali perlu sinkronisasi kebijakan keistimewaan DIY dalam Rangka Penugasan Urusan Keistimewaan kepada Kabupaten dan Pemerintahan Desa. Selain dari Depdagri RI, tanggapan juga datang dari Drs. Muhammad Subandriyo, M.M., Kabag Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang, Asisten Keistimewaan DIY yang menjelaskan bahwa dalam merumuskan kelembagaan asli Kabupaten Bantul harus diselaraskan dengan Perdais No 1 tahun 2018 tentang kelembagaan.